Baru-baru ini, otoritas AS sementara mencabut izin Universitas Harvard untuk menjadi sponsor visa pelajar F1 dan J1. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa asing, termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard, karena berpotensi mempengaruhi status hukum mereka.
Proses Hukum dan Penangguhan
Harvard segera mengambil jalur hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan menangguhkan kebijakan tersebut untuk sementara. Dengan demikian, mahasiswa asing saat ini bisa melanjutkan studi tanpa perubahan status visa.
Langkah Cepat oleh LPDP & Kemendiktisaintek
Untuk menjamin tidak ada mahasiswa Indonesia yang terdampak, LPDP bersama Kemendiktisaintek, Kemenlu, KBRI Washington D.C., KJRIdan Saham melakukan komunikasi intensif:
- Memantau secara real-time perkembangan hukum
- Membuat grup Whatsapp khusus untuk penerima beasiswa di Harvard dan AS
- Mengimbau agar tetap di wilayah AS untuk mencegah risiko kehilangan status visa
Persiapan “Plan B”: 3 Opsi Darurat
LPDP telah menyusun rencana cadangan jika kebijakan diberlakukan lagi:
- Liburan akademikmenunggu hingga situasi kembali normal
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang masih dapat menerbitkan visa
- Kuliah daringagar studi tetap berlanjut tanpa kehadiran fisik di kampus
Gambaran Umum
| Aspek | Informasi |
| Mahasiswa LPDP di AS | Sekitar 360 penerima beasiswa sedang dan akan berkuliah di AS |
| Harvard | 46 penerima beasiswa berkuliah, 23 sudah lulus dan kembali ke RI |
| Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memungkinkan studi terus berlanjut |
| Larangan meninggalkan AS | Anjuran dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS |
Pentingnya Isu Ini
- Mahasiswa dapat melanjutkan kuliah tanpa gangguan status hukum.
- LPDP & Pemerintah RI cepat tanggap menyiapkan rencana cadangan dan dukungan konsuler.
- Situasi yang dinamis memerlukan pembaruan informasi dan kewaspadaan berkelanjutan.