Respons Cepat LPDP Menghadapi Ancaman Kebijakan Imigrasi AS terhadap Mahasiswa di Harvard

Baru-baru ini, otoritas AS sementara mencabut izin Universitas Harvard untuk menjadi sponsor visa pelajar F1 dan J1. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa asing, termasuk 46 penerima beasiswa LPDP di Harvard, karena berpotensi mempengaruhi status hukum mereka.

Proses Hukum dan Penangguhan

Harvard segera mengambil jalur hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan menangguhkan kebijakan tersebut untuk sementara. Dengan demikian, mahasiswa asing saat ini bisa melanjutkan studi tanpa perubahan status visa.

Langkah Cepat oleh LPDP & Kemendiktisaintek

Untuk menjamin tidak ada mahasiswa Indonesia yang terdampak, LPDP bersama Kemendiktisaintek, Kemenlu, KBRI Washington D.C., KJRIdan Saham melakukan komunikasi intensif:

  • Memantau secara real-time perkembangan hukum
  • Membuat grup Whatsapp khusus untuk penerima beasiswa di Harvard dan AS
  • Mengimbau agar tetap di wilayah AS untuk mencegah risiko kehilangan status visa

Persiapan “Plan B”: 3 Opsi Darurat

LPDP telah menyusun rencana cadangan jika kebijakan diberlakukan lagi:

  1. Liburan akademikmenunggu hingga situasi kembali normal
  2. Pindah studi ke universitas lain di AS yang masih dapat menerbitkan visa
  3. Kuliah daringagar studi tetap berlanjut tanpa kehadiran fisik di kampus

Gambaran Umum

Aspek Informasi
Mahasiswa LPDP di AS Sekitar 360 penerima beasiswa sedang dan akan berkuliah di AS
Harvard 46 penerima beasiswa berkuliah, 23 sudah lulus dan kembali ke RI
Visa status Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memungkinkan studi terus berlanjut
Larangan meninggalkan AS Anjuran dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS

Pentingnya Isu Ini

  • Mahasiswa dapat melanjutkan kuliah tanpa gangguan status hukum.
  • LPDP & Pemerintah RI cepat tanggap menyiapkan rencana cadangan dan dukungan konsuler.
  • Situasi yang dinamis memerlukan pembaruan informasi dan kewaspadaan berkelanjutan.