Tujuh master besar dari Fakultas Kedokteran — termasuk FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi mini terbuka untuk menyuarakan ketidaksetujuan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru.
Kritik Utama yang Disampaikan
- Intervensi Pemerintah
Para master besar menolak peralihan kontrol dari Kolegium ke Kemenkes atau Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir tindakan ini akan menghilangkan otonomi ilmiah dan profesional dokter. - Mutasi dan Dampaknya
Pemindahan banyak dokter senior yang juga mengajar di FK telah menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Langkah ini dinilai dapat merusak kesinambungan pendidikan kedokteran. - Risiko Penurunan Kualitas
Para akademisi memperingatkan bahwa tanpa Kolegium yang independen, kualitas dokter spesialis dan generalis yang siap praktik dapat menurun, yang mungkin berdampak pada keselamatan pasien.
Pendapat Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen, tidak seharusnya diintervensi oleh negara.”
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil kendali desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa melibatkan akademisi.”
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Pertukaran ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
- Ahli Besar UNHAS & AS : Mengingatkan bahwa prosedur pengambilalihan kolegium kurang transparan, dapat menimbulkan kesenjangan kompetensi klinik dan ilmiah.
Tanggapan dari Kemenkes
Pemerintah melalui personnel ahli Menkes menyatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap sebagai penegasan koordinasi, bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus menilai ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Mengapa Ini Penting?
- Kualitas Dokter dan Spesialis : Independensi kolegium memiliki hubungan langsung dengan kualitas pendidikan, etika, dan layanan kesehatan.
- Fungsi akademik dan klinis : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Perlu ada keseimbangan keterlibatan antara pendidikan, profesi, dan negara, bukan monopoli oleh satu pihak saja.
Ringkasan Singkat
| Topik utama | Ringkasan |
| Akuisisi Collegium | Dipindahkan ke naungan Kemenkes/KKI sesuai UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
| Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini |
| Risiko dan Dampak | Perlunya menjaga independensi agar kualitas pendidikan dan layanan tetap tinggi |
| Standar Pemerintah | Pemerintah klaim proses legal dan koordinatif; akademisi menilai ini sebagai intervensi |